Selasa, 04 Agustus 2020

Pelanggaran Terhadap Protokol Kesehatan Akan diberikan Sanksi

Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com. Wali Kota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. M. Yusuf, Sekda Kota Tasikmalaya H. Ivan Dicksan, Unsur Forkopimda dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta persiapan penerapan sanksi denda administratif, bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya, (3/8/ 2020).
Wali Kota Tasikmalaya mengatakan akan mengevaluasi tindakan tegas bagi instansi dan perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan pemberian sanksi, khusus pelanggaran tidak menggunakan masker seperti sanksi teguran, tindakan sosial contohnya membersihkan lingkungan Kota Tasikmalaya.
 
Untuk tindakan kepada pelanggaran, akan ditentukan oleh petugas lapangan sanksi apa yang cocok untuk pelanggar serta tidak semuanya mendapatkan sanksi denda administrasi, katanya.
 
Sementara Wakil Wali Kota Tasikmalaya mengatakan tindakan tegas sampai dengan sanksi penutupan akan dikenakan kepada pengusaha seperti toko, cafe dan tempat hiburan yang telah membuat pernyataan pada saat pandemi kepada tim gugus tugas untuk melaksanakan protokol kesehatan.
 
Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan jaga jarak akan langsung ditindak, katanya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Uus Supangat mengatakan masyarakat jangan terburu-buru untuk menyampaikan atau merasa Kota Tasikmalaya telah masuk zona hijau karena untuk menentukan zona hijau ada perhitungan lain serta ada masa waktu dan jumlah sample yang cukup, katanya. (mdt 1/2).


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik