Mediatasik.com. Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pengawas Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya bertempat di Halaman BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Tasikmalaya, Jum’at (31/12/2021).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomor 56 tahun 2020 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus RSUD dr Soekardjo pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang membawa konsekuensi adanya perubahan pada RSUD dr Soekardjo.
Semula Rumah Sakit Umum Daerah dr Soekardjo berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah khusus RSUD dr Soekardjo. Sedangkan untuk kedudukan menjadi unit organisasi yang bersifat khusus pada dinas yang dipimpin Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui penyampaian laporan pelaksanaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Wali Kota berpesan kepada Direktur UPTD khusus RSUD dr Soekardjo yang baru, harus bisa memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati serta hendaknya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat, pesannya. (mdt 1/2).