Wakil Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf mengatakan saya atas nama pribadi dan selaku Wakil Wali Kota, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam, semoga beliau bersama keluarga diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi persoalan ini.
Sebagai warga negara yang baik, sepatutnya kita juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan semoga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar, serta menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, katanya.
"Saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya, menjamin bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan yang berarti".
Wakil Wali Kota menjelaskan, dirinya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasa. Setelah penahanan wali kota, Pemkot Tasikmalaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.
Pak Gubernur, melalui radiogramnya menyampaikan, sesuai pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian, pasal 66 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.