Rabu, 26 April 2017

BPPRD Gelar Pembinaan dan Penyuluhan Wajib Pajak


mediatasik.com
Bertempat di Gedung Serba Guna Balai Kota Tasikmalaya. Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Pembinaan dan Penyuluhan Wajib Pajak PBB/BPHTB Tahun 2017, yang diikuti sekitar 800 kader pemungut PBB di tingkat kelurahan dan RW se-Kota Tasikmalaya, (26/4/2017).

Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Goparullah, M.Pd., menjelaskan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan hak dan itu sudah tercantum di SPPT walaupun hurupnya kecil, karena ini terkadang jadi masalah. SPPT ini hanya surat pemberitahuan pajak terhutang. Ada bukti kepemilikan hak yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.   

Pemungutan PBB dilaksanakan oleh petugas pemungut yang telah ditunjuk dan dilengkapi dengan surat perintah, di masing-masing kelurahan sudah menunjuk rata-rata10 orang petugas pemungut dengan memakai pakaian hitam yang dilengkapi dengan surat perintah dan fasilitas lainnya, dan diluar itu tidak perlu dilayani.

Asep menegaskan, jatuh tempo membayar PBB tanggal 30 September 2017, kalau membayar di Bulan Oktober akan kena denda sebesar 2% per bulan selama belum di bayar dan paling lama selama 2 tahun.  
Kita juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang melunasi sebelum jatuh tempo, dengan cara di undi.

Kami menghimbau agar wajib pajak diupayakan dapat langsung membayar PBB ke BJB melalui teller atau ATM terdekat.
Mudah-mudahan kedepan akan lebih optimal, di masing-masing UPTD kita siapkan mesin editing yang dilaksanakan oleh BJB untuk mempermudah pembayaran PBB, demikian.
  
 (mdt. 1-2)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik