Senin, 26 Oktober 2020

Wakil Wali Kota, Roda Pemerintahan dan Layanan Publik Tetap Berjalan

Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com. Pemerintah Kota Tasikmalaya menjamin roda pemerintahan akan tetap berjalan. Pasca penahanan Wali Kota H Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (23/10) lalu, Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar Konferensi Pers bertempat di lobi Bale Kota. Senin, (26/10/2020).

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf mengatakan saya atas nama pribadi dan selaku Wakil Wali Kota, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam, semoga beliau bersama keluarga diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi persoalan ini.

Sebagai warga negara yang baik, sepatutnya kita juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan semoga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar, serta menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, katanya.

"Saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya, menjamin bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan yang berarti".

Wakil Wali Kota menjelaskan, dirinya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasa. Setelah penahanan wali kota, Pemkot Tasikmalaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Pak Gubernur, melalui radiogramnya menyampaikan, sesuai pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

Kemudian, pasal 66 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan, pak Gubernur memerintahkan saya (wakil wali kota) untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya. (mdt 1/2).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik