Kabupaten Tasikmalaya
Mediatasik.com. Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 kembali diraih Pemerintah
Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk yang ke-4 kalinya. Kali ini Wakil Bupati
Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP., menerima langsung penghargaan prestisius
tersebut dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, S.ST,
M.Acc, Ak, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, (28/5/2018).
Wakil Bupati menyebut perolehan
opini WTP itu merupakan pernyataan profesional pihak pemeriksa dalam hal ini BPK,
terhadap kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntasi
pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kesesuaian dengan aturan-aturan yang ada,
dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
"Alhamdulillah, hari ini kita
kembali mendapat predikat WTP untuk yang keempat kalinya. Saya sangat bersyukur
dan berterimakasih, terutama kepada seluruh jajaran SKPD di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP
dari BPK RI, tentu perjuangannya untuk mepertahankan prestasi ini dilakukan
dengan tidak mudah. Posisi saya sebagai Wakil Bupati hanya menandatangani
saja," tutur Wakil Bupati
Meskipun mendapat predikat
WTP, menurut Wakil Bupati, kinerja tata kelola keuangan
Pememerintah Kabupaten Tasikmalaya belum terbebas dari kesalahan menajerial
(managerial fraud) secara total. Sebab dalam pelaksananaan managemen, kesalahan
dan kelemahan itu bisa bersumber dari software, hardware atau brainware atau
sumber daya manusia. Ketiga hal tersebut, yang akan menjadi sorotan, agar
seminimal mungkin dapat dieliminir di masa mendatang.
"Ketiga kelemahan itu masih
harus diperhatikan dengan serius bila Kabupaten Tasikmalaya ingin lebih baik.
Kita telah empat kali mendapat penilaian WTP, otomatis tantangan ke depan
menjadi tidak lebih sederhana, karena ada beban, minimal yang menjadi patokan
yakni WTP,", tuturnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan,
agar opini WTP harus dijadikan cambuk untuk menata lebih baik ke depan. Jangan
sampai dari WTP turun kembali menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Ia
mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten
Tasikmalaya, dalam momentum 10 hari kedua di bulan suci Ramadan sebagai fase
Magfirah Allah SWT, agar bersama-sama untuk dapat membersihkan kekeliruan masa
lalu dengan niat dan tekad lebih baik untuk Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, Inspektur
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya DR.H.Iwan Saputra, M.Si menilai,
predikat WTP yang diraih Pemkab Tasikmalaya atas LKPD tahun anggaran 2017 bukan
tidak ada cela, sekalipun tidak ada indikasi fraud (kecurangan), sebab BPK pun
pada kenyataannya menemukan kerugian yng harus segera diselesaikan Pemkab
Tasikmalaya. “Kerugian itu ada yang bersifat fraud, ada juga yang sifatnya
administratif, maka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus mengembalikan
kerugian tersebut ke kas daerah, “.
Dari total kerugian yang ditemukan
BPK terhadap LKPD, 60 persennya telah dikembalikan, dan 40 persen sisanya harus
segera dikembalikan ke kas daerah selama 60 hari kerja sejak dikeluarkannya
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Inspektorat mengimbau kepada
seluruh SKPD yang muncul dalam temuan BPK, untuk segera mengemballikan indikasi
kerugian tersebut ke kas daerah dengan batas waktu yang telah ditentukan, “
imbaunya. ( mdt 1-2).
0 komentar:
Posting Komentar