Selasa, 23 Mei 2017

BPPRD Gelar Saresehan Pajak


Mediatasik.com
Tasikmalaya Kota. Tapping Box adalah sebuah alat yang dapat menangkap transaksi yang tercetak oleh printer point of sales yang digunakan oleh wajib pajak, sedangkan manfaat dari tapping box adalah terhindar dari laporan internal fiktif karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya menyelenggarakan saresehan pajak daerah lainnya tahun anggaran 2017, dihadiri oleh para wajib pajak di Kota Tasikmalaya, yang dilaksanakan di salah satu Rumah Makan di Jalan Kalektoran Kota Tasikmalaya. (23/5/2017).

Drs. H. Asep Goparullah M.Pd., Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya mengatakan, dengan System informasi managemen data transaksi wajib pajak secara online adalah meningkatnya tranparansi, akuntabilitas, efektipitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak. Pertama para wajib pajak tidak berhubungan dengan petugas kami, dan keterbukaan dari data informasi yang diberikan oleh wajib pajak, sehingga mereka saling mengetahui, katanya.  

Kita sosialisasi dan atau bertukar pikiran dengan para wajib pajak, terutama wajib pajak yang mendukung dalam proses untuk persiapan pajak online. Pajak online akan dimulai tahun 2017, dan sekitar bulan Juni kita menerapkan dua mata pajak yaitu, pajak parki dan pajak hiburan, walaupun belum seluruhnya, dan kemudian tahun 2018 kita akan menggarap pajak restoran dan pajak hotel.   

Tetapi tidak semua hanya beberapa wajib pajak yang menurut pandangan masih belum optimal dalam penyetoran pajaknya. Tetapi kalau yang sudah berjalan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan itu tidak akan memasang alat itu, karena sudah sesuai dengan ketentuan, tapi nanti kedepan apabila semua sudah terpasang  mungkin itu juga terpasang, jadi bertahap. Kita akan pasang, terutama wajib pajak yang potensial.  
(mdt 1-2)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik