Jumat, 19 Mei 2017

VISI dan MISI BPPRD Kota Tasikmalaya

 VISI DAN MISI
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 150 ayat (3) huruf b bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang pengesahannya berpedoman kepada RPJP Daerah dan dengan memperhatikan RPJM Kota Tasikmalaya. Visi Kepala Daerah lima tahun ke depan yaitu "Berlandaskan Iman dan Taqwa, Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Madani". Berdasarkan rumusan di atas maka visi pembangunan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya :
"Akselerator yang Handal di Bidang Pajak Daerah
Untuk mencapai visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan Misi dengan rincian sebagai berikut :
1. Meningkatkan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak.
2. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik