Sabtu, 20 Mei 2017

Fakta Integritas Karyawan BPPRD Kota Tasikmalaya

Fakta Integritas/ Pernyataan Janji
kami yang bertanda tangan di bawah ini dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya dengan ini berjanji :
1. Akan mentaati standar prosedur operasioanal ( SOP ) yang di tentukan sesuai aturan yang di tetapkan   oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya dn perundang-undangan yang berlaku.
2. tidak akan menggunakan/menyalahgunakn uang setoran pajak,memanipulasi dokumen, berkas-berkas dan yang lainnya yang menyebabkab kerugian negara.
3. tidak akan menggunakan atau menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab yang di berikan oleh Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah kota tasikmalaya dalam rangka membantu seseorang/kelompok tertentu, baik pribadi ataupun bersama-sama ( mufakat ) sehingga terjadi penyimpangan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
4. tidak akan meminta dan menerima imbalan baik berupa uang dan atau barang dari masyarakat/wajib pajak, yang berkaitan dengan proses pelayanan dengan maksud mendahulukan pelayanan yang bukan semestinya, dan akan menjaga martabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.
5. apabila melanggar hal-hal yang di nyatakan FAKTA INTEGRITAS ( Pernyataan Janji ) ini, kami bersedia untuk pindah dari Badan Penelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya atas keinginan sendiri/kesadaran sendiri, bersedia menanggung resiko dengan segala konsekuensinnya, bersedia menerima sanksi apapun serta bersedia untuk di proses melalui jalur hukum.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik