Minggu, 19 November 2017

Dua Payung Hukum Tunjang Kota Tasik Smart City

 Tasikmalaya Kota
mediatasik.com. dua payung hukum untuk menunjang akselerasi Smart City, baru - baru ini di keluarkan Pemerintah Kota Tasikmalaya Yakni, Perwalkot Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tasikmalaya Smart City dan SK Wali Kota Nomor 55/Kep. 363-Kominfo/2017 tentang Pembentukan Dewan Tasikmalaya Smart City Masa Bakti 2017-2021. Dengan begitu, Kota Tasikmalaya semakin dekat dengan label kota pintar.

Ahmad Taufik Sebagai Wakil Sekertaris 1 Dewan Tasikmalaya Smart City, saat di temui minggu 19/11/17 menjelaskan, saat ini pemerintah Kota Tasikmalaya tengah bekerja sama dengan Institut Tekhnologi Bandung (ITB) untuk membuat Site Plan (rencana induk)-nya,"Seiring diterbitkannya payung hukum tersebut, hal ini membuktikan kalau pemerintah Kota sangat serius, menjadikan kota ini sebagai kota Smart City. Jadi bukan sekedar jargon atau dagelan politik Walikota belaka," ujarnya. 

Smart City merupakan konsep kota cerdas yang dirancang untuk membantu berbagai hal kegiatan masyarakat termasuk penyerapan informasi, terutama dalam hal mengelola sumber daya yang ada dengan efisien, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi. Dengan begitu, masyarakat bisa mengantisipasi kejadian yang tak terduga.

"Salah satu kendala terlaksananya Smart City kemarin-kemarin lantaran keterbatasan infrastruktur penunjangnya. Sedangkan, untuk pengadaan infrastruktur tersebut, saat itu kami belum memiliki payung hukumnya. Nah, kalau sekarang, pengadaan infrastruktur bisa dilakukan sebab, payung hukumnya juga sudah ada, saat ini semua payung hukum sudah ada tinggal kami laksanakan program itu secara maksimal,"pungkasnya. mdt 1-2
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik