Mediatasik.com
Kabupaten Tasikmalaya. Penandatanganan Kesepakatan
Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kepolisian Resort
Kabupaten dan Kota Tasikmalaya tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan
Permasalahan Dana Desa, bertempat di Ruang Rapat Paripuna DPRD Kabupaten
Tasikmalaya, di hadiri oleh, Ketua DPRD, Para Kepala SKPD di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya, Camat dan Kepala Desa
se-Kabupaten Tasikmalaya. (24/1/18).
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya
mengatakan, Dana desa merupakan bukti perhatian Pemerintah yang telah
sungguh-sungguh menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional
sehingga masyarakatnya lebih maju dan sejahtera, sebagaimana harapan Pemerintah
saat ini yaitu membangun desa, desa membangun dan membangun desa dari
pinggiran. Dana Desa dapat digunakan sesuai ketentuan yaitu untuk pembangunan
infrastuktur dan pemberdayaan masyarakat.
Desa harus menjadi motor penggerak roda pembangunan.
Kegiatan kesepakatan bersama ini bukan hanya sekedar acara seremonial saja,
tetapi harus diimplemantasikan dengan program yang tepat sesuai kebutuhan
masyarakat di desa masing-masing. Kepolisian dapat menjadi mitra yang dapat
dimanfaatkan untuk melakukan konsultasi dan komunikasi di samping dengan pihak
lain yang dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan di desa masing-masing.
“Selain program dana desa harus pro rakyat,
pengelolaannya pun harus professional. Kepala desa harus menguasai
administrasi keuangan desa dengan baik, jangan sampai ada kesalahan sedikitpun
karena akan menimbulkan dampak kacaunya administrasi keuangan desa, terlebih
dana desa jangan diselewengkan karena ujungnya akan berurusan dengan aparat
penegak hukum” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa,
Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana [PMDPAKB] Kabupaten Tasikmalaya H.
Wawan R Efendy,SE,MM menjelaskan, kesepakatan bersama ini merupakan tindak
lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri pada Tanggal 20 Oktober
Tahun 2017 dengan maksud untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan
permasalahan dana desa yang efektif, efesien dan akuntabel melaui kerjasama yang
sinergis diantara para pihak, jelasnya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sudjarwo, S.IK.,
mengatakan, “Kami dari kepolisian akan selalu siap untuk mendampingi dan
mengawasi pelaksanaan pemanfaatan Dana Desa di wilayah polsek di setiap
Kecamatan dan Desa”, kata Anton.
0 komentar:
Posting Komentar