Kamis, 11 Januari 2018

Budy Rachman: Awalnya Tidak Terlintas Menjadi Kadis Satpol PP dan Damkar


Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com. Ketika ditanya soal seleksi pejabat tinggi pratama, H. Budy Rachman, S.sos., M.Si. yang awalnya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, hingga terpilihnya menjadi Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar. (10/1/2018). 

H. Budy Rachman, S.sos., M.Si., memaparkan, awalnya tidak terlintas menjadi Kadis Satpol PP dan Damkar, nikmati saja sebagai camat waktu itu. Ketika kami mengikuti seleksi pejabat tinggi pratama, itupun atas motivasi dan dukungan dari para senior kami, tahap demi tahap seleksi telah kami lalui dan sampailah pada tahap interview. Kami di interview oleh panitia dari pansel pusat ataupun dari pansel tingkat kota. Ketika kami ditanya, program apa yang akan dilaksanakan seandainya saudara terpilih menjadi Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar?, paparnya.

Sementara, H. Budy Rachman menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 tentang Satpol PP, disitu Satpol PP mempunyai tugas yang sangat luar biasa.
Konkritnya bagaimana menyikapi daripada sikap ketertiban dan kenyamanan yang lebih baik. Contohnya, orang membuang sampah sembarangan dan dianggap itu tempat pembuangan sampah, padahal itu bahu jalan.
“Coba lakukan operasi non yustisia, yang maksudnya operasi yustisia itu operasi dari sisi pendekatan kemanusiaan dengan cara pembinaan, pemberian informasi agar masyarakat faham/tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu tidak diperkenankan oleh regulasi daerah”.

“Karena sehebat-hebatnya pemerintah tanpa ada kerjasama dengan masyarakat itu tidak akan mendapatkan hasil yang optimal. Jadi keterlibatan masyarakat itu sangat diperlukan, tapi dalam arti untuk kepentingan umum jangan kepentingan subjektif, jadi memanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum”, jelasnya.

H. Budy Rachman menambahkan, kemudian juga langkah berikutnya secara konkrit, penataan penertiban pedagang kecil informal Dadaha, memang sudah jauh-jauh hari setahun yang lalu sudah direncakan dan kami lakukan.
Pasca relokasi pedagang kecil informal ke selter, itu bukan hanya tugas Dinas Satpol PP Dan Damkar, tapi dinas lainnya juga harus pro aktif dan berkesinambungan. Contoh, Disparbud bagaimana supaya para pedagang lebih nyaman penjualannya?, lalu Dinas KUKM dan Perindag, ketika sudah direlokasi, ini harus bagaimana pembinaannya kepada para pedagang?.   

Kami Satpol PP mengirimkan petugas ke lapangan untuk melakukan monitoring dari sisi ketertiban, dan itu tiap malam, jadi tidak hanya ditertibkan saja. “Bagaimana supaya para pedagang merasa nyaman untuk kelanjutannya”. Jadi yang paling berat adalah pasca relokasi kedepannya, tambahnya.

Lalu komitmen apa yang akan dilakukan kepada para pedagang? Sesuai dengan ketentuan, kita disini penegakan Perda itu ada tahapan, tahap 1 surat edaran, tahapan surat teguran 1, 2, dan 3. Pertama misalnya 10 hari, kedua teguran lagi 7 hari, ketiga teguran lagi 3 hari. Kalau semua rangkaian daripada tahapan-tahapan sudah dilalui, mau tidak mau dengan perasaan yang sangat terpaksa, karena saya juga manusia, sebetulnya kasihan kalau ada penggusuran tapi mau bagaimana. Dengan operasi yang sifatnya lebih ditekankan kepada penegakan hukum, ya kami melakukan penegakan hukum, karena prosedur harus kita lalui. Kami tidak berkonsentrasi pada PKL saja tetapi lebih kepada general people (masyarakat umum), jawabnya.
Kami berharap, mudah-mudahan masyarakat Kota Tasikmalaya kedepannya lebih baik. (Mdt. 1-2).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik