Kota Tasikmalaya
mediatasik.com.
Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kota Tasikmalaya di sampaikan oleh KPUD Kota Tasikmalaya, di hadiri ketua Panwas Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra serta perwakilan pengurus Partai Politik yang ikut verifikasi, bertempat di Aula KPUD Kota Tasikmalaya, Rabu 13 Desember 2017.
Komisioner KPUD Kota Tasikmalaya, Ade Kurnia mengatakan, "untuk memenuhi norma yang sudah diatur dalam tahapan PKPU 7/2017. ketika parpol dalam penelitian awal masih ada keanggotaannya dibawah batas minimal 692 anggota, maka parpol tersebut harus melakukan perbaikan, lalu hasil perbaikan usai di serahkan kita teliti kembali.
"Secara normal parpol-parpol tersebut memiliki status memenuhi syarat (MS). namun harus dilakukan verifikasi aktual ke lapangan, verifikasi Faktual di lakukan hingga KPU RI, Ada 14 parpol yang akan diverifikasi faktual yang akan dimulai 15 Desember 2017. Sedangkan 5 parpol masih menunggu proses kelengkapan dokumen berdasarkan sidang sengketa administrasi di Bawaslu. Kelima parpol itu yakni Parsindo, Partai Idaman, PBB, PIKA, Republik. tambah Ade. mdt 1-2
0 komentar:
Posting Komentar