Kamis, 14 Desember 2017

Berdalih Aturan Yayasan Santiyama Enggan Transparan

Kota Taaikmalaya
mediatasik.com. Berdalih aturan dan Etika, Yayasan Santiyama enggan untuk transparan, namun penjelasan soal aturan yang melarang untuk transparan pihak yayasan tidak bisa memberi penjelasan, tahun 2017 Yayasan Santyama mengelola Program Rehabilitasi Gepeng dengan nilai Rp 500Jt dan Program Orang Jompo sebanyak 90 orang.

"saya tidak bisa memberikan nama serta alamat penerima manfaat dari program yang sedang kami jalankan, di karenakan aturan dan etika yayasan "tegas pengurus  Yayasan Santiyama ( Ilyas Saefudin ), ketika di tanya soal aturan yang melarang transparan, pihak yayasan tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

Aneh dan sangat membingungkan dengan sikap yang di tunjukkan oleh pihak yayasan, transparan dan keterbukaan sangat  penting untuk kelangsungan Program, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), terdiri dari 64 pasal yang intinya, memberikan Kewajiban kepada setiap Badan Publik, untuk membuka akses bagi pemohon Informasi Publik, untuk mendapatkan Informasi.

Memandang pada Undang - undang tersebut di atas artinya, yayasan santiyama di duga melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008

Program Pemerintah pada prinsipnya memiliki tujuan yang sangat baik, namun sangat di sayangkan jika terjadi pemanfaatan untuk memperkaya diri atau golongan. mdt 1-2

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik